Minggu, 13 November 2011

Hukum Wanita Shalat di Masjid


APAKAH WANITA JUGA WAJIB PERGI KE MASJID ?
 

Wanita boleh shalat berjama'ah di masjid (bahkan tidak boleh dilarang) asal menjaga diri dan tidak menimbulkan fitnah/terjadinya pelanggaran-pelanggaran syariat. Tetapi shalat mereka di rumah mereka itu yag lebih baik (afdhal).
  1. Dari Ibnu Umar, dari Rasulullah, Beliau bersabda:
لاَ تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Artinya: "Janganlah kalian mencegah istri-istrimu pergi ke masjid, namun ingat rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka." (Shahih Abu Dawud)
  1. Dari Abu Hurairah, beliau berkata, Rasulullah bersabda:
لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
Artinya: "Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba Allah yang wanita pergi ke masjid, tetapi ingat! Hendaklah mereka berangkat tanpa memakai parfum." (Shahih Abu Dawud)
  1. Dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بُخُوْرًا فَلَا تَشْهَدُ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةِ
Artinya: "Setiap wanita yang memakai wangi-wangian, maka janganlah ia hadir shalat Isya' bersama kami." (Shahih jami'ush shaghir, Imam Muslim dan an-Nasa'i)



WANITA BERJAMA’AH DI MASJID


          Ulama sepakat,bahwa kaum wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat fardhu berjama’ah di masjid,tapi mubah. Berdasarkan sunnah nabawiyah,bahwa pada mas Rasulullah kaum wanita juga ikut shalat berjama’ah di masjid. Juga dalam hadistnya,Rasulullah bersabda,


“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita untuk mendatangi masjid-Nya,dan hendaknya mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian” (HR. Abu Daud dalam Kitabushalah bab keluarnya kaum wanita ke masjid no.565 [Dr.Shalih bin Ghanim as-Sadlan,Shalatul Jamaah,hal.])
          Abu Hanifah dan dua muridnya berkata,”Wanita-wanita muda dimakruhkan menghadiri shalat jama’ah(di masjid),mengingat di khawatirkan akan timbulnya fitnah. Tetapi bagi wanita tua tidak mengapa menghadiri shalat jama’ah di masjid-baik shubuh,Maghrib atau Isya’-dan sibuk dengan makanan di waktu maghrib”
          Dalam fatawa al-Lajnah ad-Daimah(Dewan Fatwa Arab Saudi)disebutkan,”Nash-nash hadist Rasulullah ini menunjukkan keterangan yang jelas bahwa wanita muslimah jika ia berkomitmen dengan adab-adab Islam dalam berpakaian dan menghindari hal-hal yang akan menimbulkan fitnah atau dorongan nafsu bagi orang-orang yang lemah imannya epada segala macam perzinaan,ia tidak dilarang shalat di masjid. Akan tetapi sekiranya –dengan keluarnya ia ke masjid-akan menimbulkan fitnah dan kejahatan ,maka ia dilarang keluar dari rumahnya,demikian pula dilarang menghadiri acara-acara atau perkumpulan umum”

Rujukan : 1.Fathul Qadir:1/352
                   2.Fatawa al-Lajnah ad-Daimah:7/330-332 no.873
                   3.Majalah ar-risalah 53:25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar