Minggu, 13 November 2011

BATAS SUCI TEMPAT SHOLAT


 Sudah menjadi syarat sholat adalah suci dari najis, baik badannya, pakaiannya dan tempatnya.

Dan yang dimaksud tempat sholat adalah tempat yang digunakan untuk sholat, sehingga batas sucinya tempat sholat adalah tempat ia berdiri, duduk termasuk yang digunakan untuk sujud. Mengenai suci dari tempat sholat,

125.  Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim[89] tempat shalat. dan Telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".

[89]  ialah tempat berdiri nabi Ibrahim a.s. diwaktu membuat Ka'bah.


Bila mendapatkan najis di tempat sholat setelah berlangsungnya sholat atau diketahui setelah sholat, apakah sholatnya sah? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat antara ulama, dan yang rajih, lebih mendekati kebenaran adalah tetap sah sholatnya walau ia berdosa karena najis tersebut. Semua nash yang menjelaskan keharusan sucinya tempat sholat tidak menafikan sah tidaknya sholat. Lain halnya dengan kewajiban suci dari hadats jika lupa, sholat tetap tidak sah dan harus diulangi. Nabi SAW bersabda,


“Alloh tidak menerima sholat salah seorang dari kalian yang berhadats sampai ia berwudhu.” HR. Bukhari Muslim

Dan mestinya najis tersebut langsung dibersihkan walau dalam keadaan sholat atau di tengah-tengah jama’ah sholat. Andai harus melewati jama’ah sholat, tetap dibolehkan melewati sela-sela barisan sholat, dan tidak ada dosa baginya, karena satr batasan sholat makmum terdapat pada satr imam.


Rujukan :
  1. Ar-risalah edisi 71 hal 29
  2. Shahih Fiqhu As-Sunnah : 1/272
  3. ManaruAs-Sabil : 1/41


Tidak ada komentar:

Posting Komentar