Minggu, 13 November 2011

SHALAT SAMBIL DUDUK


          Para ulama telah sepakat bahwa orang yang sakit dan tidak mampu berdiri untuk shalat fardhu-yang bila memaksakan akan menamba sakitnya- diperbolehkan baginya dengan posisi duduk. Sebagaimana perkataan Nabi pada sahabat Imran bin Husain,



Shalatlah dengan bediri,kalau tidak mampu maka dengan duduk,kalau tidak mampu maka dengan posisi tidur ke samping” (HR.Bukhari)
          Nabi pernah shalat dengan duduk ketika sakit setelah jatuh dari kudanya.
          Tidak harus sepenuhnya tidak mampu berdiri,tapi cukup bila dirasa akan menyulitkan bila berdiri ,maka kewajiban berdiri telah gugur darinya.
          Mengenai posisi duduknya ,menurut Abu Ishaq,yang lebih benar dan utama adalah dengan posisi iftirasy karena termasuk duduk ibadah.
          Lain dengan shalat sunnah,dalam kondisi tidak sakitpun boleh melaksanakan shalat dengan posisi duduk,namun tentu pahalanya tidak lebih banyak daripda shalat dengan berdiri. Sedangkan bagi merekayang mampu bediri dalam shalat fardhu namun mengerjakannya dengan duduk,makashalatnya tidak sah,demikian pendapat Ibnu Taimiyah.


Rujukan :  1.al-Mugni : 1/443
                   2.al-Muhadzab : 1/101
                   3.Rasa’il Ibnu Taimiyah Fil Fiqh :6/24
                   4.Majalah ar-risalah 59:29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar