“ Shalatlah dengan bediri,kalau tidak mampu maka dengan duduk,kalau tidak mampu maka dengan posisi tidur ke samping” (HR.Bukhari)
Nabi pernah shalat dengan duduk ketika sakit setelah jatuh dari kudanya.
Tidak harus sepenuhnya tidak mampu berdiri,tapi cukup bila dirasa akan menyulitkan bila berdiri ,maka kewajiban berdiri telah gugur darinya.
Mengenai posisi duduknya ,menurut Abu Ishaq,yang lebih benar dan utama adalah dengan posisi iftirasy karena termasuk duduk ibadah.
Lain dengan shalat sunnah,dalam kondisi tidak sakitpun boleh melaksanakan shalat dengan posisi duduk,namun tentu pahalanya tidak lebih banyak daripda shalat dengan berdiri. Sedangkan bagi merekayang mampu bediri dalam shalat fardhu namun mengerjakannya dengan duduk,makashalatnya tidak sah,demikian pendapat Ibnu Taimiyah.
Rujukan : 1.al-Mugni : 1/443
2.al-Muhadzab : 1/101
3.Rasa’il Ibnu Taimiyah Fil Fiqh :6/24
4.Majalah ar-risalah 59:29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar