Minggu, 06 November 2011

Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita


SHALAT JUM’AT BAGI KAUM WANITA

Allah subhanahu wa ta'ala  berfirman dalam surat al-Jum’ah ayat 9. yang berbunyi:
ياأيها الذين أمنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلي ذكر الله وذروا البيع ذلكم خيرلكم إن كنتم تعلمون
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman apabila telah dikumandangkan (adzan) untuk melaksanakan salat jumu’ah, maka bersegeralah untuk mengingat Alloh subhanahu wa ta'ala dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Jum’ah: 9)
Hari Jum’at adalah hari besar bagi kaum muslimin. PaXCQda hari itu kaum muslimin berkumpul di masjid-masjid setiap pekannya untuk melaksanakan suatu perintah Allah subhanahu wa ta'ala  yaitu melaksanakan shalat jum’at secara berjama’ah. Ia adalah hari keenam dalam putaran hari, minggu, bulan bahkan tahun. Pada hari itu pula diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala  manusia pertama yang bernama Adam ‘alaihi salam, pada hari itu juga ia dimasukkan ke dalam jannah, pada hari itu pula ia dikeluarkan dari jannah karena melanggar perintah Allah subhanahu wa ta'ala, dan pada hari itu pula ia bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta'ala, serta tidak akan terjadi hari kiamat, kecuali pada hari jum’at pula. Bahkan yang paling penting untuk kita adalah salah satu dikabulkannya do’a  oleh Allah subhanahu wa ta'ala  tepatnya pada hari itu pula, sebagaimana yang tertera dalam hadits.[1]

HUKUM ASAL SHALAT JUM’AT

Kewajiban shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain. Seperti yang disebutkan oleh Ibnu al-‘Araby, bahwa hukum shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain secara ijma’ ummat.
Imam Ibnu Qudamah juga berkata dalam kitabnya al-Mughny: Seluruh kaum muslimin telah bersepakat atas kewajiban shalat jum’at. Para Imam Mujtahid yang empat juga telah bersepakat bahwa shalat jum’at hukumnya adalah fardhu ‘ain, akan tetapi setiap madzab menentukan syarat-syaratnya.
Tetapi ada juga ulama’ yang berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah, dan telah disebutkan oleh al-Khithaby: Kebanyakan para Fuqoha’ (ahli fiqh) berpendapat bahwa hukum shalat jum’at adalah fardhu kifayah. Wallahu a’lam. [2]        

SHALAT JUM’AT BAGI WANITA?

Perlu diketahui bahwa khithab (konteks) ayat di atas (QS.Al-Jumu’ah: 9) ياأيها الذين أمنوا  adalah khithab yang ditujukan bagi para mukallaf (kaum muslimin yang sudah baligh), namun tidak termasuk di dalamnya Ashhaabul A’dzaar (orang-orang yang mendapatkan udzur untuk tidak melaksanakannya) yaitu: orang yang sakit, orang yang cacat, musafir, budak, dan wanita. Bahkan Madzhab Hanafiyah memasukkan di dalam Ashhaabul A’dzaar orang yang buta dan orang tua yang sudah tidak dapat berjalan, kecuali dengan adanya penunjuk jalan (yang mengantarkannya ke masjid).[3]
Sedangkan golongan yang termasuk mukallaf, telah diterangkan oleh Ibnu Rusyd al-Qurthuby dalam kitabnya “Bidayatul Mujtahid” bahwa syarat wajib shalat jum’at ada empat, dua syarat telah disepakati yaitu: laki-laki dan sehat, maka tidak diwajibkan bagi wanita dan orang yang sakit untuk melaksanakannya (menurut kesepakatan ulama’), akan tetapi jika keduanya datang mengikuti shalat jum’at maka tergolong Ahli Jumu’ah. Sedangkan yang dua lagi yaitu: musafir dan budak, mereka diperselisihkan dan jumhur ulama’ pun tidak mewajibkannya, kecuali Abu Daud dan pengikutnya saja yang mewajibkan.[4]
Juga hadits dari Maula Ali Zubair (budak keluarga Zubair), ia berkata bahwa Rasululloh Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
الجمعة واجب على كل حالم إلا أربعة الصبي والعبد و المرأة و المريض
Artinya: “Shalat jum’at itu diwajibkan bagi setiap muslim, kecuali anak kecil, hamba sahaya, wanita dan orang yang sakit.´ (HR Ibnu Abi Syaibah:1/207/1-2 dan al-Baihaqy:3/184).[5]

KESEPAKATAN ULAMA’

Meskipun ada beberapa hadts yang lemah sanadnya tetapi para ulama’ Hadits maupun ulama’ Fiqih telah bersepakat atas ketidakwajibannya wanita dalam shalat jum’at. Adapun perkataan para ulama’ tentang hal itu adalah sebagai berikut:
Madzhab Hanafi, berpendapat, bahwa shalat jum’at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, namun jika mereka menghadiri dan melaksanakannya maka shalatnya tetap dihukumi shalat zhuhur.
Madzhab Maliki berpendapat, bahwa shalat jum’at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika mereka ikut serta shalat berjama’ah maka shalatnya sah dan dihukumi sebagai shalat zhuhur.
Madzhab Syafi’i berpendapat, bahwa tidak wajib bagi kaum wanita dan hamba sahaya (shalat jum’at) akan tetapi jika mereka melaksanakan maka tetap sah.
Madzhab Hanbali berpendapat, bahwa tidak wajib bagi kaum wanita (shalat jum’at) dan sah-sah saja untuk menghadirinya dan dibolehkan meninggalkannya meskipun tanpa udzur.[6]

Perbedaan Pendapat tentang Wanita Menghadiri Shalat Jum’at

Telah disebutkan di muka, bahwa ulama’ salaf telah bersepakat atas tidak wajibnya shalat jum’at bagi wanita, namun para ulama’ fiqh berbeda pendapat dalam hal hadirnya wanita ke masjid untuk melaksanakan shalat jum’at, pendapat tersebut diantaranya:
Madzhab Hahafi berpendapat, bahwa yang utama bagi kaum wanita adalah melaksanakan shalat zhuhur di rumahnya, baik tua maupun muda, karena pada hakekatnya jama’ah itu tidak disyari’atkan bagi mereka.
Madzhab Maliki berpendapat, bahwa jika wanita itu tua (tidak menimbulkan godaan bagi laki-laki), maka boleh baginya menghadiri shalat jum’at, seandainya tidak maka makruh baginya. Dan kalau wanita itu masih muda yang dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dengan datangnya dirinya ke masjid maka haram baginya mendatangi jum’at untuk mencegah terjadinya fitnah.
Madzhab Syafi’i berpendapat, bahwa dimakruhkan bagi kaum wanita  untuk mendatangi shalat jama’ah secara mutlak, baik shalat jum’at maupun selainnya, jika dapat merangsang syahwat walaupun memakai pakaian yang tebal, dan juga pakaian yang tidak merangsang apabila dengan berhias dan memakai wangi-wangian. Sementara untuk wanita tua yang keluar dengan pakaian tebal dan tidak memakai wangi-wangian yang tidak “mengundang“ laki-laki maka yang demikian itu syah baginya mendatangi shalat jum’at dan tidak dimakruhkan dengan syarat memenuhi dua hal:                  
1.      Mendapat izin dari walinya (baik wanita itu gadis ataupun tua), jika tidak diizinkan maka haram baginya.
2.      Kepergiannya tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, jika kedatangannya mendatangkan fitnah maka diharamkan baginya pergi.
Madzhab Hambali berpendapat, bahwa mubah hukumnya bagi wanita mendatangi shalat jum’at dengan syarat tidak berpenampilan yang tidak menimbulkan fitnah, jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah maka makruh baginya untuk mendatangi jum’at secara mutlak.[7]
Imam al-Mundziry berkata: “Kaum wanita boleh mendatangi dan ikut melaksanakan shalat jum’at.”[8]
Imam al-Bandiniji berkata: “Dianjurkan bagi kaum wanita yang sudah tua untuk menghadiri shalat jum’at, namun dimakruhkan bagi kaum wanita yang masih gadis untuk mendatangi semua shalat (berjama’ah di masjid) bersama kaum laki-laki kecuali shalat ‘ied.”[9]
Imam as-Subky berkata: “Dibelehkannya keluar bagi kaum wanita ke masjid dengan syarat amannya dari fitnah  dan jika tidak aman maka dilarang.”[10]
Imam Ibnu Taimiyah berkata, Bahwa dalam shalat jum’at dan shalat jama’ah (bagi kaum wanita) sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam: ”Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, dan yang demikian itu memungkinkan baginya untuk shalat dzuhur di hari jum’at sebagaimana hari-hari biasanya.[11]
Imam as-Syaukany berkata: “Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk mendatangi shalat jum’at.[12]
Fatwa Lajnah Daimah: Kaum wanita bukanlah termasuk Ahlul Hudhur, akan tetapi jika mreka  shalat bersama imam jum’at maka sah shalatnya dan jika mereka shalat di rumah maka yang dilakukan adalah shalat dhuhur setelah masuknya waktu shalat( ketika condongnya matahari ke barat).[13]
Demikianlah kiranya pembahasan mengenai hukum shalat Jum’at dan mendatanginya bagi kaum wanita muslimah.

KESIMPULAN 

  1. Hukum asal shalat jum’at adalah fardhu ‘ain (menurut Ijma’).
  2. Bahwa Khithab dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9 ياأيها الذين أمنوا} } adalah untuk Mukallaf (laki-laki, baligh, berakal, mampu) dan bukan untuk Ashaabul A’dzaar (wanita, anak kecil, orang sakit, dan budak belian).
  3. Para ulama’ bersepakat bahwa kaum wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at.
  4. Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hadirnya (kedatangan) kaum wanita pada waktu shalat jum’at ke masjid.
  5. Bahwa kaum wanita lebih afdhal (utama) untuk shalat di rumahnya sebagaimana tersebut dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam: ”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah bagian dalam rumahnya”.(HR. Abu Daud, dan Ahmad dari Ibnu Umar)[14]
Meskipun Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang untuk mencegah kaum wanita ke masjid (jika tidak mendatangkan fitnah) sebagaimana sabdanya Shallallahu 'Alaihi Wasallam: ”Janganlah kalian mencegah kaum wanita untuk ke masjid dan hendaklah mereka keluar tanpa berhias(mengenakan wewangian)”. (HR. Abu Daud dan Ahmad dari Abu Hurairah)[15]


[1] Tafsir Al-qur’aanul Adzhiim, Ibnu Katsiir: 4/329.
[2] Kitab Nailul Authaar, Imam Syaukaany : 3/274
[3] Tafsir Al-Jaami’u li Ahkaamil Qur’aan, Imam Al-Qurthuby : 18/103.
[4] Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Qurthuby : 2/327
[5] Irwaul Gholiil, Al-Albaany:3/56.
[6] Kitab Al-Fiqh Ala Mazhaahib Al-Arba’ah, Al-Jaziiry:1/344-348.
[7] Majmu’ syarh Muhadzdzaab, An-Nawaawy:4/405 dan Al mughni, Ibn Qudamah:3/219.
[8] Majmu’ syarh Muhadzdzaab : 4/405 dan Al-Mughny : 3/219
[9] Ibid : 4/405
[10] Ad-Diinul Kholish, As-Syaukaany : 4/166.
[11] Majmu’ fatawaa Ibnu Taimiyah : 24/181.
[12] Nailul Authaar : 3/299.
[13] Fatwaa Lajnah Daaimah :8/180 dan 8/212 no. 4147.
[14] HR. Abu Daud dan Ahmad, dishahiihkan Al-Albaanii dalam kitab Shahiihul Jaami’  no. 7458.
[15] HR. Abu Daud dan Ahmad, dishahiihkan Al-Albanii dalam kitab Shahihul Jami’ : 2/1242 no. 7457 dan Jaamiu Ushuul : 11/ 201.

Sumber Berita : Lukman ( sumber ilmu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar