Jumat, 28 Oktober 2011

Hukum Pernikahan



Hukum Pernikahan

Menikah itu menjadi wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secra fisik, financial dan terlebih bila dia sangat khawatir dirinya jatuh dalam godaan perzinaan. Hal ini disebabkan karena menjaga diri dari zina adalah sebuah kewajiban. Maka bila jalan eluarnya hanyalah dengan cara menikah, maka menikah ituopun menjadi wajib hukumnya.

Pernikahan yang Sunnah Hukumnya

Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu menikah namun tidak memilki kekhawatiran akan terjatuh pada zina. Bisa jadi karena usianya masih muda sementara lingkungan pergaulannya pun cukup bai dan ondusifbagi penjagaan diri dan kehormatannya.
Meski demikian orang dengan kondisi seperti ini bila memilih menikah tentu akan mendapatkan keutamaan karena telah melasanakan anjuran Rasullullah SAW dalam menyempernakan agamanya.

Pernikahan yang Haram Hukumnya

Pernikahan bisa menjadi haram bagi sesorang dikarenakan tiga hal, pertama soal kemampuan diri, kedua soal subjek yang akan dinikahi dan ketiga soal tatacara pernikahannya.
Soal emampuan diri, perniaahan ini akan menjadi haram bagi seorang yang tidak memiliki kemampuan mencari nafkah, kecuali apabila dia berterus terang pada calon istrinya dengan ondisinya.
Dari sisi subjek yang dinikahi, pernikahan menjadi haram hukumnya bila subjek yang akan dinikahi termasuk dalam kelompok orang yang haram untuk dinikahi, seperti mereka yang tergolong mahram, orang atheis, orang musyrik, menikahi pezina atau pelacur kecuali merea yang sudah bertobat, menikahi wanita bersuami, menikahi wanita yang masih berada di dalam masa iddah dan juga haram hukumnya seorang muslimah untuk menikahi ahli kitab.
Pernikkahan juga bisa menjadi haram bila pernikahan itu tidak memenuhi syarat dan rukunnya, seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi, atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang adang kita kenal juga dengan istilah “kawin kontrak”

Pernikahan yang Makhruh Hukumnya

Orang yang tida memiliki pengahasilan dan atau orang yang tidak sempurna kemampuannya untuk berhubungan seksual, hukumnya makhruh untuk meniah. Namun bila calon istrinya mengetahui kondisi itu, rela dan memilii harta yang bisa mencukupi kehidupan rumah tangga mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikahi meski sebaiknya pihak suami mengupayakan terlebih dahulu perbaikan-perbaikan diri seperti mengupayakan agar memiliki nafkah.
Sebab, idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah keluarga, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Sehingga pernikahan itu menjadi makruh hukumnya sebab berdampak negative bagi kehidupan rumah tangga mereka kelak.
Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk meniah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka baginya hokum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk meeengakirkannya. Pada kondisi tengah tengah seperti ini, maka hokum nikah baginya adalah mubah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar